Sebelum Iman Subekti, Kejati Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Askani, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut periode 2022-2024, dan Abdul Rahman Lubis, yang menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023-2025.
Modus dan Luas Lahan yang Terlibat
Husairi memaparkan bahwa dari hasil penyidikan, tersangka Iman Subekti diduga mengajukan permohonan peralihan hak guna usaha (HGU) milik PTPN I di beberapa bidang tanah menjadi hak guna bangunan (HGB) secara bertahap kepada BPN sepanjang tahun 2022-2023. Total luas lahan PTPN I yang diajukan untuk peralihan status ini mencapai 8.077 hektare yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Dari jumlah tersebut, yang telah terbit sertifikat HGB-nya seluas kurang lebih 93 hektare.
"Dalam prosesnya, tersangka IS bekerja sama dengan tersangka ASK dan ARL untuk mengubah status HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo. Padahal, perubahan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan persyaratan hukum yang berlaku," jelas Husairi lebih lanjut.
Pasal yang Dijerat dan Status Penahanan
Iman Subekti dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara, Iman Subekti telah ditahan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.
Sumber artikel asli: https://rmol.id/read/2025/10/21/683966/kejati-sumut-tetapkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-ciputra-land-
Artikel Terkait
MK Diminta Perkuat Perlindungan Wartawan di Sidang Uji Materi UU Pers
Kapolda Metro Ungkap Tragedi Anggota Dipecat: Pelanggaran Etik yang Bikin Miris!
Warga Minta Tambang Pasir di Belakang SMAN 1 Cimarga Ditindak Tegas, Aksi Viral Bikin Geger!
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun di 2025, Tumbuh Pesat!