Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp176 Miliar Hasil Korupsi Pertamina untuk Main Golf di Thailand
Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, resmi didakwa jaksa karena diduga menggunakan uang sebesar Rp176 miliar untuk kegiatan bermain golf di Thailand. Dana sebesar itu diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina.
Modus Korupsi Sewa Terminal BBM Merak
Dakwaan tersebut mengungkap bahwa Kerry Adrianto menggunakan uang tersebut bersama Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, serta sejumlah pihak di internal PT Pertamina, yaitu Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.
Kasus ini berawal dari skema pengadaan sewa Terminal BBM Merak. Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, melalui perantara Gading Ramadhan, dikatakan menawarkan kerja sama penyewaan terminal tersebut kepada Hanung Budya Yuktyanta. Padahal, mereka mengetahui bahwa Terminal BBM Merak bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.
Kerry disebut memberikan persetujuan untuk menandatangani nota kesepahaman dan mendesak pihak Pertamina untuk mempercepat proses kerja sama, yang akhirnya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Jaksa menilai kerja sama ini tidak memenuhi kriteria untuk penunjukan langsung. Melalui skema ini, Kerry, Gading, dan Riza Chalid disebut diperkaya melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan nilai fantastis, mencapai Rp2,9 triliun.
Artikel Terkait
BPK Didesak PKS Audit Proyek Whoosh: Kerugian Negara atau Cuma Polemik?
Purbaya Berani Bilang: Hanya Prabowo yang Saya Patuhi, Pihak Lain Saya Tidak Peduli!
Xpose Trans7 Dilaporkan ke Polisi: Dituding Hina Santri dan Kiai, Terancam UU ITE
Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum di Proyek IKN: Pemerintah Diminta Bongkar Penyimpangan!