Dakwaan Tambahan: Pengadaan Sewa Kapal yang Diatur
Selain kasus terminal, Kerry juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa kapal. Ia diduga meminta Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS), untuk mengonfirmasi pendapatan sewa kapal sebagai jaminan pinjaman ke Bank Mandiri. Padahal, saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dan PT PIS.
Dakwaan juga menyebut bahwa Kerry, bersama Dimas Werhaspati, Sani Dinar, dan Agus Purwono, mengatur proses tender sewa kapal. Mereka menambahkan klausul "pengangkutan domestik" dalam dokumen agar kapal asing tidak bisa ikut tender, sehingga memastikan kapal milik PT JMN-lah yang menang. Proses pengadaan yang dilakukan kemudian dinilai hanya formalitas belaka.
Total Kerugian Negara Mencapai Rp285 Triliun
Akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa, jaksa menghitung kerugian negara yang terpisah dari dua skema tersebut. Jika digabungkan, total kerugian negara dan perekonomian Indonesia akibat kasus ini mencapai Rp285 triliun.
Artikel Terkait
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata