Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ajukan Banding
Pengacara Razman Arif Nasution telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea. Meski menyatakan menghormati proses hukum, Razman secara resmi telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Razman Nilai Ada Kejanggalan dalam Putusan Hakim
Razman Arif Nasution mengungkapkan rasa keheranannya terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia merasa vonis yang diterimanya tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan.
Dalam pernyataannya di Kramat, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Oktober 2025, Razman membandingkan hukumannya dengan vonis yang diterima mantan kliennya, Iqlima Kim, dalam kasus yang sama. Ia menyatakan, "Putusan tersebut menurut saya, sangat tidak relevan dengan perbuatan saya. Kenapa saya katakan tidak relevan? Karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iklima Kim. Dan Iklima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp100 juta. Bagaimana ceritanya seorang pengacara yang menerima kuasa... dia lebih ringan dari saya."
Artikel Terkait
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela