Respons Kejagung Soal Desakan Roy Suryo Agar Silfester Matutina Jadi DPO
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi desakan dari Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya untuk memasukkan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Anang, status Silfester hingga saat ini belum ditetapkan sebagai DPO. Ia menjelaskan bahwa proses yang sedang berlangsung saat ini bukan lagi tahap penyidikan, melainkan sudah masuk pada tahap eksekusi putusan pengadilan.
"Sekarang ini bukan penyidikan lagi, sudah eksekusi, jaksa eksekutornya," ujar Anang kepada wartawan pada Jumat (10/10/2025).
Kejaksaan Sedari Mencari Silfester Matutina
Anang mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang bertindak sebagai jaksa eksekutor telah aktif mencari keberadaan Silfester, namun hingga kini belum berhasil menemukannya.
"Jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang bersangkutan. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," kata dia.
Anang juga menyampaikan permintaan kepada publik. "Sementara kan cuma kita dengar yang bersangkutan katanya bilang sudah ada di Jakarta. Tolong bantu saja kalau memang betul ada dihadirkan," imbuhnya.
Latar Belakang Desakan Roy Suryo
Desakan untuk menetapkan Silfester sebagai DPO sebelumnya disampaikan oleh Abdul Gafur Sangadji, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo. Desakan ini dilayangkan karena Silfester dinilai belum juga dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara, padahal telah divonis 1,5 tahun penjara.
Vonis tersebut berkaitan dengan kasus fitnah yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
"Sampai hari ini Saudara Silfester tidak mau menyerahkan dirinya kepada Kejaksaan, maka segera Saudara Silfester ditetapkan sebagai DPO, masuk dalam daftar pencarian orang," tegas Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/8/2025).
Kilas Balik Kasus Hukum Silfester Matutina
Kasus hukum yang menjerat Silfester Matutina bermula dari pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang diduga menfitnah dan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.
Dalam perjalanan hukumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018 menjatuhkan vonis penjara satu tahun kepada Silfester. Upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung justru berakhir dengan pemberatan hukuman menjadi satu tahun enam bulan.
Namun, hingga tahun 2025 ini, putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut belum juga dapat dieksekusi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberadaan Silfester Matutina.
Artikel Terkait
Rekaman CCTV Buktikan Dina Oktaviani Meringkuk Menangis di Toko, 2 Hari Sebelum Dibunuh Atasan
MOTOR MURKA! Pelaku Tembak Mati Kasir Alfamart Dina Oktaviani Bukan Gara-gara Uang, Ternyata Terpikat Pesona Korban
Heryanto Tega Cabuli Mayat Dina Oktaviani di Ruang Tamu Saat Sang Istri Tiada di Rumah
Razman Nasution Ajukan Banding: Mungkin Hakim Marah Besar Kepada Saya!