Belum pulih dari trauma, korban mendapat tekanan baru. Istri terduga pelaku, berinisial GP, bersama ibunya mendatangi rumah korban dan mengancam agar laporan dicabut. Mereka menyatakan perbuatan itu telah dibayar dan bukan pemerkosaan. Ancaman ini semakin memperparah kondisi psikologis korban. Pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon, Nini Kusniati, menegaskan pentingnya jaminan perlindungan bagi korban dan meminta kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.
Respons Polda Maluku
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi, menegaskan bahwa institusinya akan menegakkan hukum secara profesional. Proses penyelidikan telah dilakukan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan, baik untuk proses kode etik profesi di Subbid Wabprov Bid Propam maupun proses pidana di Subdit PPA Ditreskrimum. Polda Maluku menyatakan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, terutama dalam kasus kekerasan terhadap anak, dan memastikan korban mendapat pendampingan sesuai undang-undang perlindungan anak.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Banjir Bandang Pidie Jaya: Kayu Gelondongan Diduga Hasil Perambahan Hutan Serang Permukiman Warga
Laporan Internal FBI: Trump Derangement Syndrome dan Ancaman Krisis Hukum di AS
Evakuasi Jenazah Korban Bencana Aceh: Kisah Haru dan Tantangan Berat Petugas BPBD
Kejagung Usut Illegal Loging Pemicu Banjir Bandang Sumatera: Fakta & Investigasi