Belum pulih dari trauma, korban mendapat tekanan baru. Istri terduga pelaku, berinisial GP, bersama ibunya mendatangi rumah korban dan mengancam agar laporan dicabut. Mereka menyatakan perbuatan itu telah dibayar dan bukan pemerkosaan. Ancaman ini semakin memperparah kondisi psikologis korban. Pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon, Nini Kusniati, menegaskan pentingnya jaminan perlindungan bagi korban dan meminta kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.
Respons Polda Maluku
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi, menegaskan bahwa institusinya akan menegakkan hukum secara profesional. Proses penyelidikan telah dilakukan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan, baik untuk proses kode etik profesi di Subbid Wabprov Bid Propam maupun proses pidana di Subdit PPA Ditreskrimum. Polda Maluku menyatakan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, terutama dalam kasus kekerasan terhadap anak, dan memastikan korban mendapat pendampingan sesuai undang-undang perlindungan anak.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Prediksi Gaji Sri Mulyani di Gates Foundation: Tugas, Kompensasi, dan Analisis Posisi Baru
Debat AS vs Iran di DK PBB Memanas: Ancaman Intervensi Militer dan Saling Kecam
Foto Satelit AS ke Malaysia Bikin Warganet Khawatir: Kami Cuma Punya Minyak Goreng!
Roy Suryo Pakai Louis Vuitton ke Polda, Kembali Tuntut Ijazah Jokowi Dibuka