Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Bripka RN, seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, terhadap seorang gadis berusia 16 tahun yang berinisial L, telah menggemparkan publik. Oknum polisi tersebut kini ditahan dan kasusnya ditangani oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku.
Insiden ini diduga terjadi di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Oktober 2025. Korban, seorang perempuan muda, mengaku diserang pada tengah malam oleh terduga pelaku yang diduga dalam keadaan mabok. Kejadian bermula saat Bripka RN meminta korban untuk tidur bersamanya di dalam kios miliknya, dan pada saat itulah pemerkosaan terjadi. Keesokan harinya, korban kembali mengalami perlakuan tidak senonoh. Pasca melapor, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku agar mencabut laporannya, bahkan ditawari uang.
Kronologi Kejadian
Korban berinisial SS (16) menceritakan peristiwa memilukan itu terjadi pada akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, korban sedang di kamar bersama seorang tetangga yang menemaninya tidur. Terduga pelaku menelepon berulang kali dan mengirim pesan, lalu tiba-tiba muncul di rumah korban setelah lampu padam. Pelaku yang diduga mabuk memaksa masuk sambil membawa minuman keras, lalu melakukan perbuatan asusila. Korban sempat melawan, namun diancam dan dipukul. Usai kejadian, pelaku pergi meninggalkan korban dalam keadaan trauma.
Artikel Terkait
Evakuasi Jenazah Korban Bencana Aceh: Kisah Haru dan Tantangan Berat Petugas BPBD
Kejagung Usut Illegal Loging Pemicu Banjir Bandang Sumatera: Fakta & Investigasi
Kepala BNPB Minta Maaf ke Bupati Tapsel: Analisis Lengkap & Respons Banjir Bandang Sumatera
Masyarakat Adat Desak Prabowo Copot Bahlil dan Raja Juli Atas Tambang Ilegal Picu Bencana Sumatera