Oknum Brimob Bripka RN Diperiksa, Istri Ancam Korban Cabut Laporan Perkosaan Gadis 16 Tahun di Maluku

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:20 WIB
Oknum Brimob Bripka RN Diperiksa, Istri Ancam Korban Cabut Laporan Perkosaan Gadis 16 Tahun di Maluku

Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Bripka RN, seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, terhadap seorang gadis berusia 16 tahun yang berinisial L, telah menggemparkan publik. Oknum polisi tersebut kini ditahan dan kasusnya ditangani oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku.

Insiden ini diduga terjadi di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Oktober 2025. Korban, seorang perempuan muda, mengaku diserang pada tengah malam oleh terduga pelaku yang diduga dalam keadaan mabok. Kejadian bermula saat Bripka RN meminta korban untuk tidur bersamanya di dalam kios miliknya, dan pada saat itulah pemerkosaan terjadi. Keesokan harinya, korban kembali mengalami perlakuan tidak senonoh. Pasca melapor, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku agar mencabut laporannya, bahkan ditawari uang.

Kronologi Kejadian

Korban berinisial SS (16) menceritakan peristiwa memilukan itu terjadi pada akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, korban sedang di kamar bersama seorang tetangga yang menemaninya tidur. Terduga pelaku menelepon berulang kali dan mengirim pesan, lalu tiba-tiba muncul di rumah korban setelah lampu padam. Pelaku yang diduga mabuk memaksa masuk sambil membawa minuman keras, lalu melakukan perbuatan asusila. Korban sempat melawan, namun diancam dan dipukul. Usai kejadian, pelaku pergi meninggalkan korban dalam keadaan trauma.

Ancaman dari Keluarga Pelaku

Belum pulih dari trauma, korban mendapat tekanan baru. Istri terduga pelaku, berinisial GP, bersama ibunya mendatangi rumah korban dan mengancam agar laporan dicabut. Mereka menyatakan perbuatan itu telah dibayar dan bukan pemerkosaan. Ancaman ini semakin memperparah kondisi psikologis korban. Pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon, Nini Kusniati, menegaskan pentingnya jaminan perlindungan bagi korban dan meminta kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

Respons Polda Maluku

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi, menegaskan bahwa institusinya akan menegakkan hukum secara profesional. Proses penyelidikan telah dilakukan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan, baik untuk proses kode etik profesi di Subbid Wabprov Bid Propam maupun proses pidana di Subdit PPA Ditreskrimum. Polda Maluku menyatakan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, terutama dalam kasus kekerasan terhadap anak, dan memastikan korban mendapat pendampingan sesuai undang-undang perlindungan anak.

Sumber: tribunnews

Komentar