"Namun, sehari-hari secara autodidak dia selalu mempelajari IT. Jadi dia mempelajari segala sesuatu itu hanya dari IT, melalui komunitas-komunitas media sosial," ujarnya.
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menambahkan, aksi tersebut dilakukan WFT untuk memenuhi kebutuhannya.
"Jadi, motivasinya, yang ini adalah masalah kebutuhan, masalah uang. Jadi motifnya masalah uang. Segala sesuatu yang dikerjakan, sementara yang kita temukan adalah untuk mencari uang," katanya.
WFT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara
Sumber: inews
Artikel Terkait
Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati: Kronologi, Dampak, dan Upaya Ekstradisi ke India
Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Maaf, Ini Fakta Polemik Ahli Gizi yang Ramai
394 Ribu Kendaraan Diblokir Beli Pertalite & Solar Subsidi: Cek Sekarang!
Said Didu Kritik Kompolnas Soal Polisi Rangkap Jabatan: Ini Kata Hukum dan Susno Duadji