Satreskrim Polres Pagar Alam, Sumatera Selatan berhasil mengamankan Sujadi (55), seorang pria asal Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, yang diduga melakukan aksi penjagalan kucing untuk diperjualbelikan dagingnya.
Diketahui, penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 16.35 WIB di kawasan Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Irawan Adi Candra, S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H menjelaskan, penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan masyarakat diterima polisi.
Dari tangan Sujadi, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku.
“Pelaku sempat menjual daging kucing dengan menyebutnya sebagai daging kambing muda. Aksi ini sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat,” ungkap Iptu Irawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sujadi mengaku sudah empat bulan melakukan aksi nekatnya yakni menjagalkucing. Selama itu pula, ia memperkirakan telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing.
Hewan-hewan tersebut ditangkap dari tempat sampah maupun permukiman warga dengan cara dipanggil menggunakan sebutan “manis-manis” agar mendekat.
Setelah ditangkap, dia memotong kucing tersebut di beberapa tempat yang sepi, seperti di bawah jembatan.
Setelah memotongnya, kemudian dia menjual daging-daging tersebut dengan cara keliling ke sekitar wilayah Pagar Alam.
“Saya jual keliling, saya jual Rp 100 ribu per kilo. Tapi saya jual Rp 120 ribu tapi ditawar jadi Rp 100 ribu per kilo. Biasanya 1 kucing (menghasilkan daging) 1,5 kilo, Pak. Untuk isi dalamnya tidak saya jual, Pak. Saya minta maaf,” ujarnya.
Sujadi menyebut bahwa ia nekat melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi.
“Sekitar ratusan (kucing yang dibunuh), itu dari lama sudah dari Lebaran. Buntu (tidak ada uang), Pak. Butuh dana (uang),” katanya saat di hadapan polisi.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada, S.Ik menegaskan, Sujadi akan dijerat pasal berlapis, yakni:
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kucing peliharaannya untuk segera melapor ke Polres Pagaralam.
“Kami minta masyarakat tidak segan melapor, agar bisa ditindaklanjuti dalam proses hukum,” tegas Iptu Irawan.
Pemeriksaan Kesehatan
Terkait dengan hal ini, Masyarakat Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel) diingatkan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.
Hal ini dilakukan sebagai respon dari tertangkapnya pelaku penjualan daging kucing dan mencegah penyebaran rabies.
“Masyarakat yang pernah makan daging kucing sebaiknya segera ke puskesmas, klinik, rumah sakit, atau dokter praktik untuk pemeriksaan. Jika ada gejala demam setelah konsumsi, jangan ditunda,” ungkap Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumsel, Dedy Irawan.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan, kucing berpotensi menyebarkan virus rabies meski meski secara persentase lebih kecil dibandingkan virus rabies yang disebarkan melalui anjing. Pihaknya pun mengkhawatirkan virus pada kucing tersebut menular pada manusia.
“Kalau kucingnya positif rabies, tentu dagingnya juga mengandung virus. Masa inkubasi rabies bisa 14 hingga 21 hari,” jelas dia.
Dedy pun meminta penanganan pertama harus dilakukan masyarakat untuk mencegah hal yang tidak diinginkan mengingat sudah ratusan kucing yang dijual pelaku di Pagar Alam.
Meski begitu, pihaknya belum mendapat laporan mengenai gangguan kesehatan yang terjadi di Pagar Alam.
“Karena itu, penanganan harus segera diberikan berupa vaksin anti rabies,” jelas dia.
Sumber: suara
Foto: Penjagalan Kucing (Dok Polres Pagar Alam)
Artikel Terkait
Ojol Batal Demo Copot Kapolda Metro Jaya
Identitas Korban Mutilasi di Pacet Mojokerto Terungkap, Perempuan Muda asal Lamongan
Seminggu Setelah Penjarahan, Uya Kuya Masih Sibuk Cari Kucing hingga Foto Pernikahan
Bandara Ramon Israel Dihantam Rudal