Sopir kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya pelindas pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan, Bripka Rohmat disanksi demosi selama 7 tahun.
"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," jelas Ketua Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Dalam putusan ini, Kombes Heri menilai perbuatan Bripka Rohmat layak dikategorikan perbuatan tercela. Bripka Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri.
Bripka Rohmat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan permintaan maaf tertulis ke Polri.
Sumber: rmol
Foto: Sopir Rantis pelindas ojol, Bripka Rohmat. (Foto: YouTube TV Polri)
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG