GELORA.ME - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait penjarahan rumah politisi PAN Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ada dua kasus berbeda yang diusut polisi terkait peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan memerinci empat orang sebagai tersangka penyerangan polisi. Kemudian sisanya menjadi tersangka penjarahan.
"Empat nyerang petugas, enam penjarahan," kata Dicky, Rabu (3/9/2025).
Dia mengungkapkan delapan orang lain yang sempat ditangkap telah dipulangkan. Sebab, mereka hanya berstatus sebagai saksi karena tak terbukti ikut terlibat dalam melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Evandra Florasta Siap Bela Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia Qatar 2025!
Kolaborasi Kunci Utama Wujudkan Ekosistem Digital Nasional, Ungkap Angela Tanoesoedibjo
67 WNI Korban Online Scam di Kamboja Akhirnya Dijadwalkan Pulang ke Indonesia
Ary Bakri Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar Demi Vonis Bebas Kasus CPO