Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendorong Presiden Prabowo Subianto agar tidak memberikan amnesti kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel.
Menurutnya, penolakan amnesti penting untuk memberi efek jera khususnya kepada jajaran menteri Kabinet Merah Putih yang coba-coba berani melakukan praktik korupsi seperti Noel.
Noel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi berupa pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2025.
"Presiden dan pemerintah harus tegas menolak permintaan amnesti dari Noel eks Wamenaker walaupun yang bersangkutan pernah menjadi anggota kabinet sebagai efek jera agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan seperti Noel yang kemudian terkena OTT oleh KPK," kata Yudi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).
Yudi menegaskan, kasus Noel menjadi sejarah buruk karena untuk pertama kalinya seorang wakil menteri dari Kabinet Merah Putih terkena OTT. Padahal, kata dia, Presiden Prabowo selalu mengingatkan jajaran kabinet agar menjauhi praktik korupsi.
"Padahal masa pemerintahan ini belum satu tahun serta tentu hal yang dilakukan Noel itu berbanding terbalik dengan upaya Presiden Prabowo yang ingin memberantas korupsi yang selalu didengung-dengungkan melalui pidato-pidato beliau," ujarnya.
Menurut Yudi, sikap tegas Prabowo dengan tidak memberikan amnesti kepada Noel akan menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi.
"Sehingga membuktikan kepada publik bahwa ketika ada anggota kabinetnya yang kemudian dia melakukan tindak pidana korupsi maka dipersilakan kepada penegak hukum untuk memprosesnya," ucap Yudi.
Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2019–2025. Noel diduga menerima Rp3 miliar untuk perbaikan rumah serta sebuah motor Ducati Scrambler berwarna biru-hitam yang statusnya diduga bodong. Nilai dugaan pemerasan dalam kasus ini mencapai Rp81 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel meminta amnesti dari Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto. Noel merujuk pada pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus importasi gula. "Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel.
Namun, Istana memastikan Presiden Prabowo tidak akan membela koruptor. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi.
"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi," kata Hasan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Hasan menegaskan, pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya kasus Noel kepada aparat penegak hukum. "Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum," ucapnya.
Sumber: inilah
Foto: KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/foc).
Artikel Terkait
Rocky Gerung Murka ke Sri Mulyani: Kalau Dia di Prancis sudah Lama Dipenggal Kepalanya
Massa Demo 25 Agustus Mulai Padati DPR, Polisi Pasang Barikade Beton
Waketum Partai Garuda Tegaskan Pemerintah Bukan Penyedia Lapangan Kerja, Bagaimana Dengan Janji Anak Jokowi?
Massa Demo 25 Agustus Mulai Padati Gedung DPR, Polisi Pasang Barikade Beton