GELORA.ME - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saling lempar soal kejelasan tunjangan rumah untuk DPR sebesar Rp 50 juta per bulan.
Penetapan tunjungan kini menjadi sorotan publik karena dinilai berlebihan untuk wakil rakyat di tengah efisiensi pemerintah.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa angka tersebut ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia menyebut angka tersebut berkaitan dengan kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara.
Karena telah ditetapkan pemerintah, maka DPR hanya menerima.
"Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima," ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Tunjangan rumah itu diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah.
Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.
Saat ini pejabat DPR RI tidak mendapat rumah dinas dan sudah dikembalikan ke Sekretariat negara.
Artikel Terkait
Viral! Disdik Sumut Buka Suara Soal Siswi SMAN 1 Gunung Sitoli Dilarang Ujian Gara-gara Tunggakan SPP
Nasib Rumah Tangga Hilda Pricillya Istri TNI Pasca Video Syur 8 Menit dengan Pratu Risal Masih Viral
Kepsek Dicopot! Pelajar SMA Ini Dilarang Ujian Gara-gara Tunggakan SPP, Netizen Geram
Erick Thohir Meminta Maaf, Tapi Publik Masih Geram: Apa yang Salah?