KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Era Jokowi, Termasuk Kakak Hary Tanoe?

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:55 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Era Jokowi, Termasuk Kakak Hary Tanoe?


KPK menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial tahun 2020.

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Meski belum mengungkap identitas tersangka, KPK telah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang. Surat larangan atau cegah ke luar negeri itu dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Informasi yang diperoleh redaksi, mereka yang dicegah adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik yang juga kakak kandung Hary Tanoesoedibjo; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022.

Selanjutnya Herry Tho selaku Direktur Operasional PT DRL tahun 2021-2024; dan Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp200 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya di Kemensos, di mana KPK telah memproses hukum 6 tersangka, yakni Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021.

Kemudian Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, Ivo Wongkaren selaku Dirut PT Mitra Energi Persada.

Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada. 

Sumber: rmol
Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Komentar