GELORA.ME - Musisi Fariz RM menanggapi tuntutan yang diterimanya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). Seperti apa responsnya?
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai sang musisi terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," kata Indah Puspitarani, JPU dalam persidangan Senin (4/8/2025).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
Pelantun Sakura tersebut juga dikenakan denda senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara. * Usai sidang, Fariz pun menanggapi tuntutan yang diberikan jaksa. Dia memilih tegar dalam melalui proses hukum tersebut.
Artikel Terkait
TikTok Akhirnya Jual 80% Aset di AS: Solusi Atas Ancaman Larangan dan Masa Depan 170 Juta Pengguna
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK: Kronologi OTT, Kekayaan Rp79 M, dan Kasus Suap
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: OTT, Kasus, dan Fakta Terbaru
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera