Konten kreator Fathian Pujakesuma memberikan komentar menohok untuk Menteri
    Hak Asasi Manusia (MenHAM) Indonesia, Natalius Pigai.
  
  
    Dalam unggahannya, Fathian mempertanyakan omongan Pigai soal transfer data
    warga Indonesia ke Amerika Serikat yang dianggap tidak melanggar hak asasi.
  
  
    Menurut Fathian, transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika
    Serikat itu melanggar hak asasi sesuai dengan Pasal 28G Ayat 1 di
    Undang-undang Dasar 1945.
  
  
    Untuk diketahui, pasal tersebut berbunyi seperti ini: 
  
  
    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
    martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
    aman dan perlindungan dari ancamam ketakutan untuk berbuat atau tidak
    berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  
  
    "Gua menanti-nanti, kapan ya menteri yang satu ini tuh ngomongnya nggak
    ngaco gitu, karena ngaco mulu. (Muncul gambar Natalius Pigai) Katanya,
    transfer data pribadi ke Amerika tidak melanggar HAM".
  
  
    'Yah, inilah yang terjadi kalau sembarangan milih menteri gitu," ucap
    Fathian, dikutip Kamis, 31 Juli 2025.
  
  
    Fathian menyebut, setidaknya, Pigai membaca pasal-pasal penting dan dasar di
    dalam undang-undang.
  
  
    Mengingat dirinya merupakan Menteri HAM Indonesia.
  
  
    Baca Juga: Kontroversi Transfer Data WNI ke AS: Jaminan HAM Pigai Cuma
    Redakan Krisis Kepercayaan Publik?
  
  
    "Lu kalau spek menteri itu setidaknya pernah belajar, nggak harus belajar
    sih, (minimal) baca pasal-pasal penting dalam undang-undang dasar gitu,"
    singgungnya.
  
  
    Ia menegaskan, dirinya yang hanya seorang buruh pabrik, tahu dan membaca
    soal pasal tersebut.
  
  
    "Data pribadi itu sudah jelas bagian dari hak asasi (manusia). Pasal 28G
    ayat 1 Undang-undang Dasar 1945, gue buruh pabrik (tahu) loh (soal pasal
    itu)," tegasnya
  
  
    Dari pasal tersebut, Fathian menyebut, setiap orang memiliki hak melindungi
    diri, baik fisik maupun bukan fisik.
  
  
    Bahkan, Fathian merinci apa-apa saja yang harus dilindungi dan menjadi hak
    pribadi masyarakat Indonesia yang tidak boleh diobral atau dijual.
  
  
    "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi. (Inget) diri pribadi.
    Fisik dan non fisik. Jadi tentu saja, data diri kayak wajah, sidik jari, dan
    informasi apapun terkait pribadi, lokasi, rekam medis, histori internet, itu
    bukan milik negara. Itu milik individu, milik milik kita. Gua (sama) lo, dan
    itu hak asasi yang nggak boleh diobral," jelasnya.
  
  
    Ia menambahkan, "Anggap aja kayak barang gitu. (Seperti) properti, rumah,
    tanah, mobil gitu, punya-punya lo. Punya lo, bukan punya negara."
  
  
    Menurutnya, negara harus meminta izin terlebih dahulu ke pada pemilik data
    pribadi tersebut jika ingin digunakan.
  
  
    Apabila tidak dapat persetujuan, maka negara atau siapa saja tidak boleh
    menggunakannya.
  
  
    "Jadi kalau negara mau pakai data pribadi kita untuk sesuatu, (itu) boleh,
    tapi harus dengan consent kita, harus dengan izin kita. Kalau kita bilang
    tidak, yah nggak boleh," lanjutnya.
  
  
    Fathian juga menyinggung soal kesepakatan 19 persen antara Indonesia dan
    Amerika Serikat.
  
  
    Di mana kesepakatan itu mengenai tarif perdagangan.
  
  
    Kesepakatan ini menetapkan tarif sebesar 19% untuk produk Indonesia yang
    masuk ke Amerika Serikat, sebagai ganti dari tarif sebelumnya yang mencapai
    32% according to the Australian Broadcasting Corporation.
  
  
    "Sekarang pemerintah bikin kesepakatan sama Amerika. Kita bayar 19 persen,
    dan data pribadi kita ditransfer. Lu bayangin, udah bayar data pribadi kita,
    mereka bisa dapat kayak gitu, nggak melanggar HAM (katanya)?! Udah gila kali
    lo!," tegasnya.
  
  
    Sekali lagi ia diduga menyinggung pengetahuan Pigai soal hak asasi. Fathian
    menyebut, HAM bukan hanya soal penyiksaan atau konteks kekerasan lainnya.
  
  
    "HAM itu tidak hanya seputar disiksa, dipenjara, diculik, dan apa (yang
    berkonteks kekerasan). (HAM) itu juga hak lo soal privasi. Dan kalau negara
    mulai bagi-bagi data lo ke negara lain tanpa merasa ada melanggar apapun, ya
    siap-siap aja, besok yang hilang bukan cuman data lo, tapi yang lain,"
    tuturnya.
  
  
    Sumber:
    suara
  
  
    Foto: Kolase foto Fathian Pujakesuma dan artikel soal Nathalius Pigai.
    [Instagram/@fathianpujakesuma]
  
   
                         
                                
 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Nvidia Investasi USD 1 Miliar di Poolside: Startup AI Ini Bakal Tembus Valuasi USD 12 Miliar
Pendapatan Premi Asuransi Properti Tembus Rp23 Triliun di 2025, Tumbuh 7.2%
Wapres Gibran Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas, Ajak Masyarakat Ikuti Program CKG
Perampok dari Lampung Dihajar Massa Usai Gasak Perhiasan Nenek 75 Tahun di Brebes