HOTNEWS! Merasa Tercoreng, Jokowi Ingin Nama Baiknya Segera Dipulihkan Setelah Pengadilan Kukuhkan Ijazahnya Asli

- Minggu, 13 Juli 2025 | 00:30 WIB
HOTNEWS! Merasa Tercoreng, Jokowi Ingin Nama Baiknya Segera Dipulihkan Setelah Pengadilan Kukuhkan Ijazahnya Asli




GELORA.ME - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi kini menuntut pemulihan nama baiknya secara penuh.  


Keinginan ini disampaikan melalui kuasa hukum ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu, Rivai Kusumanegara. 


Permintaan itu menyusul rampungnya perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya di meja hijau.  


Ini menjadi tanggapan tegas Jokowi setelah status perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.


Misi Pemulihan Nama Baik di Pengadilan 


Rivai Kusumanegara menyatakan, "Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan".  


Baginya, peningkatan status perkara ini adalah sinyal kuat adanya kebenaran di pihak Jokowi dan terindikasinya tindak pidana dari para penuding. 


"Kami akan memonitor perkara tersebut hingga pengadilan, sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," tambah Rivai. 


Dia menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi mendapatkan kejelasan dan pemulihan reputasi kliennya.


Perkembangan Penyelidikan dan Dugaan Pidana 


Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ini ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).  


Proses ini menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut. 


Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini menangani total enam laporan polisi terkait polemik ijazah ini.  


Laporan utama datang langsung dari Jokowi, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 


Selain itu, ada lima laporan polisi lainnya yang merupakan hasil pelimpahan perkara dari berbagai polres.  


Objek perkara dalam lima laporan ini adalah penghasutan. 


"Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik tahap penyidikan, dan dua laporan lainnya dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.  


Meski demikian, Polda Metro Jaya akan tetap menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terakhir ini.


Jerat Pasal Berlapis dan Barang Bukti 


Dalam laporannya yang disampaikan pada Rabu (30/4/2025), Jokowi menyebutkan lima nama yang menjadi terlapor, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Kurnia Tri Royani.  


Status mereka masih terlapor dan akan memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyidikan. 


Sebagai barang bukti, Jokowi telah menyerahkan satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. 


Jokowi menjerat para terlapor dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


Secara keseluruhan, kasus ijazah ini melibatkan dua objek perkara utama yang sedang diselidiki: pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.  


Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, harapan Jokowi untuk memulihkan nama baiknya melalui jalur hukum semakin terbuka lebar, sekaligus menuntut pertanggungjawaban dari para pihak yang selama ini menyebarkan tudingan tersebut.


UPDATE! Dokter Tifa Makin Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Ungkap 2 Bukti Konkret Ini




GELORA.ME - Polemik ijazah mantan Prsiden Joko Widodo alias Jokowi belum beres.


Para pihak yang dilaporkan Jokowi ke polisi justru semakin yakin bahwa mantan orang nomor satu di Indonesia pada 2014-2024 ini benar-benar berbohong soal ijazah.


Terbaru, Dokter Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa dokter Tifa kembali menguliti ijazah Jokowi.


Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, saat mau diperiksa sebagai salah satu terlapor kasus ijazah Jokowi, Jumat (11/7/2025), dokter Tifa mengatakan ijazah Jokowi benar palsu.


Salah satu bukti ijazah Jokowi palsu adalah pada waktu pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) dan kelulusan yang terjadi pada tahun yang sama.


Menurut dokter Tifa, hal itu sangat mustahil bisa terjadi di tahun yang sama.


Dokter Tifa pun membuat analisa untuk mencocokkan ijazah dengan perilaku, pernyataan, atau pendapat yang pernah disampaikan oleh Jokowi. 


Dalam hal ini dokter Tifa ingin mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian, seperti inkonsistensi, inkoherensi, atau bentuk inapropriasi lainnya. 


Jika semua itu berbeda dan tidak konsisten, maka ijazah Jokowi palsu.


“Seperti misalnya inkonsistensi itu pada KKN (kuliah kerja nyata). Bareskrim mengatakan, KKN itu terjadi pada akhir 1983. Ternyata, yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985,” ucapnya.


Temuan tersebut dikaitkan dengan tanggal wisuda Jokowi yang tercantum dalam ijazah, yakni pada November 1985. 


“Inkoheren dengan KKN awal 1985. Sebab, tidak mungkin kalau mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda,” kata dokter Tifa. 


Menurut dokter Tifa, orang yang pernah kuliah pasti memahami hal tersebut.


Dokter Tifa menjelaskan, ketidakcocokan dalam data tersebut menjadi dasar dari obyek penelitiannya terhadap dugaan ijazah palsu tersebut. 


“Di situlah saya berperan untuk melakukan itu. Penelitian saya ini juga tidak cuma terhadap perilaku yang terlihat pada video maupun media-media,” ungkap dia. 


“Tapi juga pada pernyataan-pernyataan verbal, tapi juga pada data sains," imbuhnya. 


"Jadi, kita ini tidak boleh menafikan ya, sekarang ini dunia digital, itu data yang ada pada digital itu adalah bagian dari data sains,” tambah dia. 


Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). 


Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 


Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. 


Mereka adalah Roy Suryo NotodiprojoRismon Hasiholan SianiparEggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani


Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan. 


Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. 


Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa. 


Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Presiden Jokowi maupun laporan lainnya, setidaknya terdapat dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.


Sumber: Tribun

Komentar