Wacana memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi resmi dibatalkan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruar Sirait (Ara) mengakui banyak respon negatif dari masyarakat terkait wacana tersebut. Ia pun meminta maaf di hadapan Komisi V DPR atas kegaduhan wacana tersebut.
"Hasil saya dengar sebulan ini, saya harus mengatakan dengan jujur, mayoritas negatif. Jadi saya batalkan. Itu cara saya untuk meyakinkan ini kebijakan perlu dijalankan (atau) enggak," kata Ara usai rapat dengan Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Menurut Ara, usulan yang baru sebatas draf Peraturan Menteri itu sengaja disebarluaskan ke publik untuk menyerap aspirasi. Namun, ia mengatakan mayoritas masyarakat menolak sehingga ia membatalkan wacana tersebut.
"Jadi saya harus sportif saya batalkan. Sebagai pejabat negara tentu saya tidak bisa mengambil suatu kebijakan publik, tanpa mendengarkan suara rakyat," kata Ara.
“Saya melihat respons masyarakatnya tidak baik, dari DPR juga sudah mengingatkan. Masa saya jalan terus sih? Berarti kan saya tidak mendengarkan,” tambahnya.
Sementara itu terkait rencana selanjutnya Ara belum memutuskan apakah akan kembali menggunakan desain sesuai aturan saat ini atau menyusun kebijakan baru.
“Nanti kami pikirkan, nanti kami sampaikan,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, luas bangunan rumah subsidi diatur minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi.
Sumber: rmol
Foto: Contoh rumah subsidi yang dipamerkan di Plaza Semanggi, Jakarta/RMOL
Artikel Terkait
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang Flexing, Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
Ternyata Purbaya Bukan Sekadar Orang Dekat Luhut Binsar Panjaitan Tapi...
Harta Kekayaan Menkop Ferry Juliantono Capai Rp 52 Miliar, Berikut Rinciannya
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo