HARIAN MERAPI - Polda Kalimantan Timur akhirnya menetapkan RA (25), warga Sangatta, Kutai Timur, sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Anies Baswedan.
RA mengancam menembak capres nomor urut satu itu di media sosial.
Penetapan tersangka RA dilakukan setelah Polda Kaltim gelar perkara kasus tersebut Jumat.
Baca Juga: Truk tabrak motor di Situbondo, dua orang tewas, begini kronologinya
“Kami lakukan gelar perkara sebanyak dua kali sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat.
Namun demikian karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, RA hanya diwajibkan lapor setiap minggu.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024