GELORA.ME - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan ada sejumlah pulau-pulau kecil yang dikuasai oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun, Nusron mengaku tidak mengetahui pasti proses kepemilikan pulau-pulau kecil oleh pihak asing tersebut.
"Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa, akan kita cek. Tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing," sambungnya.
Kendati demikian, Nusron Wahid menyampaikan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk memeriksa dokumen kepemilikan pulau tersebut.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, aturan jelas telah melarang WNA untuk memiliki pulau di Indonesia.
"Kita cek ke dirjen legal standing-nya kayak apa. Tapi basicly, secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing," tegasnya.
"Bagian dari investasi itu memang diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," pungkasnya.
Nusron: 15.977 atau 92,12 Persen Pulau Kecil di Indonesia Belum Bersertifikat
Selain itu, Nusron Wahid mengatakan, sebanyak 15.977 pulau kecil di Indonesia belum bersertifikat. Namun, 1.349 pulau kecil lainnya telah memiliki sertifikat.
"Data pulau-pulau kecil. Pulau-pulau kecil yang sudah bersertifikat ada 1.349 atau 7,77 persen. Pulau (kecil) yang belum bersertifikat ada 15.977 atau 92,12 persen," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
"Pulau yang belum teridentifikasi masih ada 17 pulau," sambungnya.
Nusron Wahid menyebut, sebanyak 7.413 atau 42,65 persen pulau termasuk dalam kawasan hutan. Lalu, sebanyak 9.007 atau 51,8 persen pulau akan masuk dalam rencana tata ruang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, disebutnya pulau kecil ialah pulau yang memiliki luas kurang dari 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan, kata dia, pulau besar memiliki luas lebih dari 2.000 km persegi.
"Jumlah pulau kecil di Indonesia ada 17.343 atau 99,78 persen. Pulau kecil terluar ada 111 pulau tersebar pada 22 provinsi. 87 pulau sudah ada bidang tanah yang terdaftar. 24 pulau belum ada bidang tanah yang terdaftar," kata Nusron.
Nusron menjelaskan, terdapat dua kemungkinan jika pulau-pulau belum memiliki bidang tanah terdaftar. Di antaranya, bersangkutan masuk kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL).
"Kemungkinan pertama adalah yang bersangkutan masuk kawasan hutan, sehingga memang tidak mungkin untuk bisa disertifikatkan karena rezimnya ada di rezim kehutanan," ujar Nusron.
"Kemudian kalau dia itu APL, belum ada yang menguasai. Berarti tanah tersebut masih tanah negara bebas, tergantung pada siapa isu kepemilikan," pungkasnya.
Sumber: liputan6
Artikel Terkait
Tom Lembong Ungkap Risiko Beda Pilihan Politik: Saya Siap Dipenjara & Dibunuh
Indonesia Harus Diselamatkan dari Lubang Hitam Buatan Jokowi
Jokowi Liburan Berobat Hindari Gelar Perkara? Sampai kapan?
Rio Panca Putra, Sarjana Hukum yang Menekuni Bisnis Digitalisasi Dokumen