Kasus Ijazah dan Pemakzulan Tak Berhenti, Karena Jokowi Juga Tak Berhenti Berpolitik

- Senin, 30 Juni 2025 | 15:10 WIB
Kasus Ijazah dan Pemakzulan Tak Berhenti, Karena Jokowi Juga Tak Berhenti Berpolitik


'Kasus Ijazah dan Pemakzulan Tak Berhenti, Karena Jokowi Juga Tak Berhenti Berpolitik'


Oleh: Erizal


Baik kasus ijazah Jokowi maupun usulan pemakzulan Wapres Gibran, bukanlah kasus kosong belaka. 


Bukan kasus kosong baik dari pihak Roy Suryo Cs dan Forum Purnawirawan TNI maupun dari pihak Jokowi itu sendiri dan pidak di luar itu, Presiden Prabowo, misalnya.


Salah kalau dianggap, bahwa kasus ini masih kasus kosong atau remeh-temeh saja. Ini kasus besar dan mencakup politik tingkat tinggi.


Buktinya, kasus ijazah Jokowi ini tak kunjung reda, meski sudah ditangani polisi dan Pimpinan DPR sampai tarik-ulur menyikapi usulan pemakzulan Gibran. Terbaru, usulan tandingan juga masuk kepada DPR.


Presiden Prabowo kenapa dimasukkan juga sebagai pihak yang berada di luar Jokowi? 


Bukankah Jokowi dan Presiden Prabowo satu pihak, satu paket? Bisa iya, bisa juga tidak. Tapi lebih tepat dikatakan tidak.


Sebab, bagaimanapun juga, baik proses maupun hasilnya, dari kasus ijazah Jokowi dan usulan pemakzulan Gibran ini, akhirnya pasti akan terkait dengan Presiden Prabowo juga.


Pihak Roy Suryo Cs dan Forum Purnawirawan TNI masih eksis sampai saat ini, diperkirakan karena adanya Prabowo. 


Kalau pakai cara Jokowi dulu, mungkin semua sudah selesai.


Sadar maupun tidak, pihak Jokowi sendiri, utamanya dari para pendukung yang sering membela Jokowi di media, kerap juga memaketkan bahwa kasus ijazah Jokowi dan usulan pemakzulan Gibran ini sepaket.


Artinya, ini dilancarkan oleh pihak yang sama. Pihak yang sebutlah anti-Jokowi. 


Spesifiknya pihak yang kalah Pilpres, baik dari 01 pendukung Anies Baswedan maupun dari 03 pendukung Ganjar Pranowo.


Apakah dari 02 pendukung Prabowo solid di belakang Jokowi? Rasanya tidak juga. Lebih banyak diam dan hati-hati persis sikap Prabowo.


Baik Roy Suryo Cs maupun Forum Purnawirawan TNI, memang terlihat saling dukung dan saling mendoakan. 


Belakangan, bergabung juga kader senior PDIP Beathor Suryadi yang membawa kisah tim Jakarta dan tim Solo tahun 2012 yang bergerak menuju Pasar Pramuka, yang kemudian dikenal dengan Universitas Pasar Pramuka.


Jadi wajar juga kalau para pendukung Jokowi menyerang mereka secara bersamaan pula. 


Tak sedikit pengamat yang memperkirakan bahwa 2 kasus ini akan bertahan sampai 2029 nanti, justru dimenangkan pihak Jokowi.


Jokowi memang terlihat memainkan kasus ijazahnya ini karena tiba-tiba saja merasa direndahkan dan dihina.  


Dan tiba-tiba pula, berangkat ke Jakarta melaporkan ke Polda Metro Jaya.


Awalnya disebut 5 orang inisial, lalu sempat ditarik lagi dan dibenarkan lagi. 


Bahkan Aryanto Sutadi, penasihat Kapolri, memakai diksi banyak sekali akan jadi tersangka karena banyak ujaran kebencian, fitnah, dan provokasi.


Dikira akan sat-set langsung ada tersangkanya, ternyata tak bisa maunya pihak Jokowi saja. Mungkin sudah ada pihak-pihak yang kena marah, karena leletnya kasus ini.


Kalau di masa Jokowi, pastilah kasus ijazah ini sudah selesai. Nasib Roy Suryo Cs mungkin akan persis kayak Gus Nur dan Bambang Try. 


Intimidasi akan berseliweran sembunyi-sembunyi, bahkan terang-terangan.


Saat ini saja pengakuan Roy Suryo sudah diintimidasi, bahkan oleh seorang Wakil Menteri di era Jokowi. 


Tapi ini era Prabowo. Tak ada jalan pintas. Roy Suryo Cs kalah pun, mungkin tak akan berhenti persis kayak tak berhentinya Jokowi dari dunia politik.


Apalagi purnawirawan TNI itu. Mereka akan menunggu respon pasti dari gedung DPR seperti apa. 


Jokowi tak berhenti dari dunia politik, orang tentu juga tak berhenti mempertengkarkan apa yang sudah dan akan ddilakukannya


Forum Purnawirawan TNI belum merespon saja, respon dari pimpinan DPR sudah maju mundur.


Sekelas Sufmi Dasco Ahmad harus kembali mengulang bahwa surat usulan itu belum sampai ke mejanya, sesuatu yang jauh hari sudah disebutkannya juga di hadapan wartawan.


Forum Purnawirawan TNI pastilah akan bersikap, ditolak atau diterimanya surat usulan itu. Semua tak akan berhenti apa pun sikap yang akan diambil. Tak akan kosong melompong saja.


Partai-partai juga akan melihat dan menunggu. Kasus ijazah Jokowi dan pemakzulan Gibran ini tak kosong juga dari segi suara. Pro-kontra dari dua kasus ini mengandung suara di dalam.


Partai-partai akan lebih menimbang suara ini ketimbang siapa yang benar dan salah, atau pihak mana yang menang dan kalah nantinya.


Anies Baswedan memang kalah dalam Pilpres lalu, tapi tiga partai yang mengusungnya suaranya naik secara signifikan. NasDem, PKB, dan PKS.


Makanya hampir tak ada partai-partai yang mau jelas bersikap. 


Menunggu reaksi publik dan ke mana arah angin akan berhembus. Dua kasus ini akan hilang dengan sendirinya nanti, tapi entah sampai kapan? ***

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 11:45 WIB

Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Kandung di Wonogiri

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 11:45 WIB

Pidato Prabowo Buka Jalan Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 11:25 WIB

Terpopuler

15

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.