Menurut perhitungannya, sumur minyak rakyat itu memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barrel minyak per hari.
Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum.
"Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar," kata Bahlil.
Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mencatat jumlah sumur minyak di Muba mencapai 7.721 titik. Jumlah yang mengelola sebanyak 231 ribu masyarakat.
Sumur minyak itu juga berpotensi menyebabkan tragedi kemanusiaan dan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan hal tersebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang akan berlaku sejak 3 Juni 2025.
Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap sumur minyak rakyat
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Bencana Banjir Sumatra: Alasan Prabowo Belum Tetapkan Status Bencana Nasional
Bandara Sukanto Tanoto di Pelalawan Resmi Jadi Bandara Internasional: Fungsi & Polemik
Pengacara Jokowi: Ijazah Hanya Akan Ditunjukkan di Pengadilan, Bukan ke Publik
Shin Tae-yong Dituntut Bek Ulsan: Kronologi, Bantahan, dan Dampaknya bagi Timnas Indonesia