Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Kembali Cair Mulai 5 Juni 2025, Ini Mekanismenya

- Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Kembali Cair Mulai 5 Juni 2025, Ini Mekanismenya


Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada 5 Juni 2025 dan menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di tengah situasi ekonomi global yang masih belum sepenuhnya stabil.

Meskipun besarannya dipastikan tidak sebesar bantuan di masa pandemi, program ini tetap menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap sektor tenaga kerja formal berpenghasilan rendah.

Adapun aturan teknis dan mekanisme penyalurannya saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh masing-masing kementerian terkait.

Publik kini menanti pengumuman resmi soal detail bantuan, termasuk jumlah yang akan diterima dan bagaimana proses pencairannya.

Subsidi Upah Cair Juni 2025, Namun Nominal Bantuan Lebih Kecil

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa BSU tahun ini menggunakan acuan yang sama seperti bantuan saat masa pandemi Covid-19.

Meski begitu, besaran subsidi dipastikan lebih kecil dibandingkan bantuan sebelumnya.

"Subsidi upah kali ini tidak sebesar Rp 600.000, besarannya lebih kecil," ujar Airlangga kepada media di Jakarta.

Pada tahun 2020 dan 2021, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta dalam dua tahap.

Sementara di tahun 2022, BSU disalurkan sekali bayar sebesar Rp 600.000 kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta.

Untuk tahun 2025, nominal pastinya belum diumumkan secara resmi, namun pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran dan saat ini tengah memfinalisasi regulasi pelaksanaannya.

Kriteria Penerima BSU dan Fokus pada Pekerja Berupah Rendah

Subsidi kali ini menyasar pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

Hal ini menjadi upaya lanjutan dalam rangka melindungi kelompok pekerja rentan dari tekanan ekonomi yang masih terasa.

Program BSU juga menjadi bagian dari strategi jangka pendek pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial nasional.

Skema ini secara langsung diarahkan untuk menjaga daya beli, khususnya dalam menghadapi tantangan global dan dampak inflasi.

Subsidi Tidak Hanya BSU, Ada 5 Bantuan Lain Menyusul

Tak hanya subsidi upah, pemerintah juga akan meluncurkan lima program bantuan lainnya secara bersamaan pada 5 Juni 2025.

Paket insentif yang disiapkan antara lain:

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat.

Diskon tarif tol untuk masyarakat.

Diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA.

Subsidi iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Bantuan pangan bagi kelompok rentan.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada sektor ketenagakerjaan, tetapi juga sektor transportasi, energi, dan kebutuhan dasar rumah tangga.

Aturan Teknis Segera Diumumkan, Pemerintah Siapkan Regulasi Lintas Kementerian

Masing-masing kementerian saat ini tengah mempersiapkan regulasi pelaksanaan bantuan.

Airlangga menyebutkan bahwa laporan mengenai program ini sudah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Setelah aturan teknis rampung, pemerintah akan mengumumkan secara resmi skema pencairan bantuan, termasuk kanal distribusi dan jadwal penyaluran.

“Kalau regulasi di masing-masing kementerian selesai, program ini bisa segera diumumkan,” kata Airlangga.

Catatan Penting Riwayat BSU di Indonesia

Sebagai informasi tambahan, BSU pertama kali diluncurkan pada 2020 ketika pandemi Covid-19 melanda.

Saat itu, subsidi sebesar Rp 1,2 juta diberikan dua kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta.

Pada 2021, bantuan kembali disalurkan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dengan batas gaji Rp 3,5 juta.

Terakhir, di tahun 2022, pemerintah menyalurkan BSU satu kali sebesar Rp 600.000 untuk penerima dengan kriteria serupa.

Setelah dua tahun vakum, 2025 menjadi momen kembalinya program ini dengan harapan bisa memberikan dorongan positif bagi ekonomi rumah tangga pekerja.

Dengan seluruh paket bantuan ini, pemerintah berupaya menciptakan stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat fondasi perlindungan sosial.

Masyarakat kini tinggal menunggu informasi lengkap yang akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Jadi, bagi kamu yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta, siapkan diri dan dokumen pendukung sesuai kriteria, karena bantuan ini bisa jadi penyelamat di tengah tekanan biaya hidup yang kian meningkat.***

Sumber: hukamanews
Foto: Ilustrasi/Net

Komentar