Pesinetron Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus rokok elektronik atau vape yang mengandung obat keras berjenis etomidate.
Jonathan Frizzy alias Ijonk ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta di kediamannya pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Berikut merupakan kronologi lengkap penangkapan Jonathan Frizzy terkait kasus peredaran obat keras etomidate yang dibuat menjadi cairan vape.
1. Awal Mula Kasus
Kasus yang menjerat pesinetron bernama lengkap Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak ini bermula pada bulan Maret 2025.
Ketika itu, Bea Cukai dan Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan barang bukti berupa vape yang mengandung etomidate.
Diketahui, etomidate merupakan zat yang tak semestinya diperjualbelikan secara bebas di Indonesia karena termasuk dalam kategori obat keras.
Vape mengandung etomidate dari luar negeri itu dibawa oleh tiga orang yang kini telah menjadi tersangka, yaitu inisial BTR, EDS, ER.
Nama mantan suami Dhena Aldhalia Devanka itu sendiri muncul saat ketiga tersangka tersebut diintrogasi oleh pihak kepolisian.
2. Ditetapkan Menjadi Tersangka
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Jonathan Frizzy telah memenuhi panggilan polisi, pertama kali pada Kamis, 17 April 2025.
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Senin, 21 April 2025, tapi batal karena saat itu Jonathan Frizzy sakit dan menjalani operasi.
Pemeran sinetron Raden Kian Santang: Mahkota Baru Pajajaran baru ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025.
Jonathan Frizzy ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
Status tersangka Jonathan Frizzy dalam kasus vape obat keras ini awalnya dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
3. Peran Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy diketahui memiliki peran krusial dalam kasus vape obat keras. Ia membuat grup WhatsApp yang dinamai Berangkat.
Grup ini digunakan sang artis untuk komunikasi dengan tiga tersangka lain terkait pengaturan pengiriman etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
Selain itu, Jonathan Frizzy juga diketahui memfasilitasi para kurir mengambil paket cairan vape mengandung etomidate dari Malaysia.
Bapak 3 anak itu bahkan turut berperan dalam pengeluaran barang dari Bea Cukai Bandara Soetta setelah tiba dari Malaysia.
4. Pesan 40 Etomidate
Pesinetron berusia 43 tahun itu diketahui sempat berkomunikasi dengan EDS terkait cartridge pods berisi cairan yang mengandung etomidate.
Jonathan Frizzy tak hanya menyediakan kurir, tapi juga mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan vape mengandung etomidate.
Lebih lanjut, Kasatnarkoba Polres Bandara Soette membeberkan bila Jonathan Frizzy juga sempat memesan 40 cartridge pods.
5. Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 425 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP atas kasus ini.
Keponakan dari Benny Simanjuntak ini terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
6. Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan
Jonathan Frizzy diketahui tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus vape obat keras pada Senin, 5 Mei 2025 di Polresta Bandara Soetta.
Kekasih Ririn Dwi Arianti ini tak ditahan oleh pihak kepolisian karena alasan kesehatan. Diketahui, Jonathan Frizzy baru saja menjalani operasi.
Alasan lainnya karena pemeran pembantu dalam sinetron Jinny oh Jinny ini kooperatif selama menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Sumber: suara
Foto: Jonathan Frizzy/Net
Artikel Terkait
Prabowo Duduk Samping Try Sutrisno di Tengah Desakan Pencopotan Gibran
Eks Muncikari Tegaskan Lisa Mariana Tidak Berbohong, Grace Tahir Syok
Murka Alam Semesta untuk Israel yang kini Dilanda Banjir Besar hingga Lumpuhkan Akses Jalan Utama
Halalbihalal Purnawirawan TNI-Polri, Prabowo Duduk Semeja dengan Try Sutrisno