Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, menyampaikan pihaknya belum menempukan adanya uang palsu (upal) Rp10 juta yang sempat diamalkan oleh mantan artis, Sekar Arum Widara (SAW).
"Kami belum menemukan uang palsu di tromol Istiqlal," kata Kabid Sosial dan Pemberdayaan Umat Masjid Istiqlal Abu Hurairah Abdul Salam kepada wartawan dikutip Kamis (17/4/2025).
Upal belum ditemukan karena pengelola menyetorkan uang di kotak amal ke bank tiap satu Minggu sekali. Pihak bank juga selama ini belum pernah komplain terkait keaslian uang dari Masjid Istiqlal.
Abu Hurairah menyayangkan kejadian ini jika benar Sekar Arum melakukan amal dengan memberikan uang palsu. Pengelola Masjid Istiqlal akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
"Di sisi lain, kami juga akan meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada jamaah agar berinfaq dengan benar dan bertanggung jawab," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menyampaikan Sekar Arum Widara memakai uang palsu sebanyak Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal dalam rangka menyambut Lebaran.
"Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Teddy mengatakan hal itu terkait Sekar Arum Widara yang ditangkap lantaran menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Hingga kini, pihak Kepolisian masih mendalami pengakuan Sekar Arum tersebut.
Dikatakan Sekar Arum menyadari uang yang digunakan untuk beramal tersebut terbilang palsu. Dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya.
"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta. Masjid Istiqlal," ujarnya.
Sumber: era
Foto: Sekar Arum/Net
Artikel Terkait
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Bawa Starlink Langsung ke Korban Bencana, Jangan Cuma Janji
Sopir MBG Pakai Kostum Power Rangers: Strategi BGN Tingkatkan Antusiasme Siswa
TikTok Akhirnya Jual 80% Aset di AS: Solusi Atas Ancaman Larangan dan Masa Depan 170 Juta Pengguna
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK: Kronologi OTT, Kekayaan Rp79 M, dan Kasus Suap