- IUP (Izin Usaha Pertambangan) – Kalau izin asli mahal dan ribet, kenapa tidak cetak sendiri?
- Dokumen pengapalan – Supaya nikel bisa keluar negeri tanpa harus memenuhi aturan ekspor yang njelimet.
- Dokumen bahan bakar bersubsidi – Karena siapa sih yang tidak suka solar murah?
Tapi dokumen-dokumen ini tetap butuh perlindungan. Di sinilah peran aparat penegak hukum berubah dari penegak aturan menjadi juru damai.
Babak Keempat: Hukum Sebagai Lahan Bisnis
Salah satu kebiasaan baik di dunia tambang adalah: ketika ada perusahaan beroperasi ilegal, yang datang bukan sanksi, tapi tawaran kerja sama. Biasanya begini: ada laporan warga atau sorotan media tentang tambang ilegal, lalu aparat turun tangan —bukan untuk menutup tambang, tapi untuk "menengahi".
Jika negosiasi berhasil, tambang tetap jalan, kasus pun lenyap tanpa jejak. Tapi jika tekanan publik terlalu besar, ada trik lain: menyamarkan kepemilikan tambang.
Elite politik atau pengusaha besar yang punya tambang lebih suka tidak terlihat sebagai pemilik langsung. Mereka cukup mengendalikan dari balik layar, sambil menjaga citra tetap bersih. Nama mereka tak ada di dokumen resmi, tapi rekening mereka tetap gemuk.
Babak Kelima: Tambang Ilegal —Hantu yang Nyata
Kalau Anda pikir tambang ilegal hanya dilakukan oleh penambang kecil-kecilan, Anda keliru. Banyak perusahaan besar juga ikut bermain di area yang tak diizinkan. Sering kali, mereka masuk kawasan hutan lindung atau lahan masyarakat dengan restu pihak tertentu.
Ketika warga protes, ada dua opsi: pendekatan halus dengan bantuan sosial, atau pendekatan keras dengan tekanan hukum. Jika media mulai menyorot, bisa segera dialihkan ke isu lain. Ini bukan teori konspirasi, tapi strategi yang sudah teruji.
Babak Akhir: Jalan Keluar atau Jalan di Tempat?
Anda sudah tahu, rantai korupsi di pertambangan nikel ini tak sekadar soal uang, tapi juga kekuasaan. Semua saling melindungi: spekulan, birokrat, pengusaha, aparat, bahkan media. Maka, pertanyaannya: bisakah kita keluar dari lingkaran ini?
La Husen menawarkan solusi: transparansi, digitalisasi perizinan, dan pengawasan independen. Pemerintah harus serius membenahi sistem perizinan agar tidak mudah dimanipulasi. Terdengar klise? Mungkin iya, mungkin tidak.
Tapi harapan terbesar tetap ada di masyarakat. Kita harus terus mengawasi, menyoroti, dan menolak tunduk pada sistem yang sudah lama menguntungkan segelintir orang. Jika tidak, nikel akan tetap menjadi berkah bagi elite, sementara rakyat hanya kebagian debunya.
*(Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an)
Artikel Terkait
Partai Perindo Usul Parliamentary Threshold Turun Jadi 1%, Apa Dampaknya?
KAI Janji Evaluasi SOP Stasiun Cikarang Usai Insiden Viral, Ini Langkah Perbaikannya
PMI Manufaktur Indonesia 51,2 di Oktober 2025, Airlangga Proyeksi Ekspansi Lanjut Kuartal IV
Timnas Indonesia U-17 di Peringkat 6 Klasemen Terbaik Peringkat 3 Piala Dunia U-17 2025, Ini Peluang Lolos