Janji Pemerintah ke Pegawai Sritex yang Kena PHK: Carikan Pekerjaan Baru Tanpa Diskriminasi Usia

- Sabtu, 01 Maret 2025 | 13:15 WIB
Janji Pemerintah ke Pegawai Sritex yang Kena PHK: Carikan Pekerjaan Baru Tanpa Diskriminasi Usia


Khusus terkait dengan Sritex, Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya. 



“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli. 


Ia menjelaskan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker.


Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker  yang tersebar di seluruh Indonesia. 


“Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.


"Kita semua harus optimis, bahwa negara selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan Hubungan Industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju," pungkasnya.



PT Sritex Pailit


Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit dan ditutup pada 1 Maret 2025.


Karyawan Sritex yang dikenakan PHK per 26 Februari akan masuk terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.


Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.


Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.


Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.




Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.


Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.


Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.


"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).


Sumber: Tribunnews 

Halaman:

Komentar