Janji Pemerintah ke Pegawai Sritex yang Kena PHK: Carikan Pekerjaan Baru Tanpa Diskriminasi Usia

- Sabtu, 01 Maret 2025 | 13:15 WIB
Janji Pemerintah ke Pegawai Sritex yang Kena PHK: Carikan Pekerjaan Baru Tanpa Diskriminasi Usia




GELORA.ME  - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer merespons soal adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 10.669 karyawan PT Sritex.


Terkait karyawan Sritex yang terkena PHK ini, Noel menyebut pemerintah akan membantu mencarikan pekerjaan baru untuk mereka.


Pencarian pekerjaan baru ini juga akan dilakukan tanpa ada syarat batasan usia untuk karyawan Sritex.


“Yang enggak kalah penting adalah kita juga mencarikan pekerjaan bagi kawan-kawan yang di-PHK ini di wilayah sekitar pabrik, seperti Sukoharjo dan sekitarnya."



“Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur,” kata Noel dilansir Kompas.com, (1/3/2025).


Nantinya proses pencarian kerja baru untuk karyawan Sritex ini akan dilakukan teknisnya oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.


Karena yang memiliki data lengkap terkait para pekerja di Sritex yang terkena PHK adalah Disnaker daerah.


Dengan data ini, para karyawan Sritex pun tak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang untuk bisa mendapatkan pekerjaan baru.


“Enggak perlu daftar lagi. Jangan dipersulit. Hidup sudah susah, jangan dipersulit lagi. Kasihan kawan-kawan buruh,” tegas Noel.



Kemudian penyaluran tenaga kerja ini juga dilakukan dengan menyesuaikan minat dan keterampilan para karyawan Sritex.



Jika mereka ingin tetap bekerja di sektor tekstil, mereka akan diarahkan ke industri yang relevan. 


Namun, jika ingin mengembangkan keterampilan di bidang lain, mereka bisa mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).



“Misalnya lanjut ke industri tekstil, kita masukkan. Kalau mereka mau mengubah keterampilannya, ya kita arahkan ke BLK,” terang Noel.



Menaker Yassierli Siap Kawal Hak-hak Pekerja agar Terpenuhi

Menaker Yassierli menegaskan Kemenaker telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 


Menurutnya, sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.


“Sejak awal Kemenaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemenaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (28/2/2025).

Halaman:

Komentar