GELORA.ME - Sejumlah warga di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang memggelar aksi long march di Jalan Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat, 14 Februari 2025.
Aksi ini sebagai bentuk penyampaian pendapat masyarakat setempat kepada pihak Bareskrim Polri untuk sesegera mungkin mengusut tuntas kasus munculnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifkat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, dan menangkap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.
Menggunakan kaus berwarna putih dengan tulisan 'Gerakan Tangkap Kades Arsin', para warga yang terdiri dari pemuda, orangtua hingga lanjut usia (lansia) melakukan aksi jalan bersama dan membawa spanduk yang berisi beberapa tuntutan.
Salah satu pendemo, Aman Rizal warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang mengatakan, terdapat 6 tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut, salah satunya meminta Kades Kohod Arsin, untuk koperatif dan tidak bersembunyi.
"Di sini kami mengimbau kepada saudara Arsin untuk kooperatif untuk tidak bersembunyi dan atau melarikan diri dari tanggung jawab. Serta, kami juga meminta warga lainnya kooperatif untuk bantu pihak kepolisian menangkap Arsin dalam mempertanggungjawabkan perbuatan dia," ujarnya.
Lalu, ia juga meminta Bareskrim Polri untuk tetap profesional demi menjaga citra Polri dan menjalankan instruksi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam kasus pagar laut, untuk mengusut tuntas seluruh pelaku.
"Kami juga minta kepada para pelaku untuk tidak melakukan upaya-upaya dalam melepaskan tanggung jawab dalam peristiwa pagar laut. Dan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut rembuk dalam memberikan informasi apabila keberadaan saudara Arsin, gerakan ini adalah gerakan antisipasi adanya upaya melarikan diri dari saksi kunci saudara Arsin dan sekaligus untuk membantu penyidik Mabes Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor hingga rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, diduga terkait kasus pemalsuan dokumen Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen.
Sumber: viva
Artikel Terkait
[UPDATE] Pak Kasmudjo Akhirnya Ngaku Bukan Dosen Pembimbing Skripsi dan Bukan Dosen Pembimbing Akademik Jokowi: Fix Mulyono Ngibul!
Wajah Pak Kasmudjo Diplester dan Terlihat Kurang Sehat, Hampir Berbarengan dengan Sakitnya Jokowi, Kenapa Ya?
Luhut Akui 4 Pulau di Singkil Aceh Sudah Dilirik Investor Buat Bangun Resort
Ulil Panen Kritik Usai Sebut Penolak Tambang Wahabi: Semua yang Nggak Sejalan dengan PBNU Dicap Wahabi