Ada tiga rekaman CCTV yang diperiksa polisi sebagai alat bukti.
“Jadi memang kita temukan 3 video di hari dan tanggal berbeda dan kita sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video yang diperlakukan kasar atau kekerasan oleh pelaku,” ujar Arya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korbannya ada dua anak. Mereka masing-masing berinisial MK (2 tahun) dan HW (9 bulan).
Menurut pengakuannya pada penyidik, ia melakukan aksi keji tersebut karena kesal.
"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya, tetapi untuk motif secara khususnya nanti akan kita dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari sisi psikologinya," jelas Arya.
Akibat perbuatannya itu, Meita terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Sumber: viva.
Artikel Terkait
Kapolri Tantang Dicopot! DPR RI Tolak Wacana Penggabungan Polri ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit: Lebih Baik Dicopot Daripada Polri di Bawah Kemendagri
Iran Siaga Tinggi Pasang Mural Ancaman untuk AS, Siap Perang Habis-habisan
Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istrinya: Kronologi & Proses Hukum Terkini