Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Sindikat Jual Beli Ginjal

- Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:33 WIB
Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Sindikat Jual Beli Ginjal

Tidak beberapa lama, Adi (DPO), menghubungi RAW dan disepakati harga penjualan ginjal miliknya sebesar Rp 175 juta. Setelah sepakat harga, Adi memberikan nomor handphone kepada Ellen Cindy (DPO), dan Atik (DPO) calon pembeli ginjal RAW.




RAW kemudian berangkat dari Kabupaten Kudus di Jawa Tengah ke Jakarta, lalu ke Kota Medan di Sumatera Utara melalui Bandara Internasional Kualanamu pada 1 Desember 2023. Keesokan harinya, RAW dan calon pembeli Atik bersama terdakwa Mus Muliadji berperan sebagai penghubung antara pembeli dan penjual ginjal bertemu di salah satu restoran di Kota Medan.


Di sini disepakati RAW dan Atik berangkat bersama ke India untuk transplantasi ginjal pada 3 Desember 2023. Namun ketika hendak berangkat ke India, RAW tertahan petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu karena mencurigakan, sedangkan Atik berhasil lolos


Ellen Cindy berada di India langsung menghubungi terdakwa Mus Muliadji masih di sekitar areal parkir Bandara Internasional Kualanamu menyuruh untuk membawa kembali RAW ke Kota Medan. RAW mencoba lagi untuk berangkat lewat Bandara Internasional Kualanamu, namun kembali gagal dan diamankan petugas pada 5 Desember 2023.


Berdasar hasil interogasi RAW, polisi bergerak ke kediaman terdakwa Mus Muliadji dan melakukan penangkapan. Dari pengakuan terdakwa Mus Muliadji kepada polisi, Adi merupakan orang yang mengenalkan kepada penjual ginjal RAW. Sedangkan Atik merupakan calon pembeli, Ellen Cindy adalah teman kuliah terdakwa Mus Muliadji yang tinggal di India.


”Sedangkan terdakwa Mus Muliadji bertugas menjemput dan menampung RAW orang yang ingin menjual ginjalnya selama tinggal di Medan,” papar Rahmaniar.


Sumber: jawapos 

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar