Sementara Akbar Tanjung yang duduk sebagai Menteri Perumahan Rakyat mengatakan bahwa Pak Harto menjunjung tinggi konstitusi dalam memerintah.
"Kekuatan beliau (Pak Harto) dalam kepemimpinannya dikarenakan beliau sangat menjunjung tinggi konstitusi dan aturan-aturan yang disepakati di dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Misalnya soal masa jabatan lima tahun. Dalam berbagai kesempatan, beliau mengemukakan bahwa masa jabatan itu lima tahun. Tetapi bisa dipilih kembali. Di situ memperlihatkan beliau mempunyai konsistensi yang tinggi terhadap konstitusi. Saya kira itu kekuatan beliau. Apa yang dilakukannya bisa dipertanggungjawabkan secara konstitusional," kata Akbar yang pernah duduk menjadi Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu. Akbar kini sering disebut sebagai mentor para aktivis selain politikus senior.
Pak Harto mundur sebagai presiden pada 21 Mei 1998 setelah terjadinya krisis moneter hingga krisis politik. Dia digantikan oleh wakilnya, Baharuddun Jusuf Habibie. Pak Harto meninggal dunia pada 27 Januari 2008 dalam usia 86 tahun.
Sumber: kompas
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Dampak Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025 bagi Indonesia dan Pasar Asia-Pasifik
MNC Insurance Gelar Literasi Asuransi di BINUS, Ini Strategi dan Dampaknya
Balita 3 Tahun Tewas Tenggelam di Parit Kubu Raya: Kronologi Lengkap & Fakta
Mahfud MD Pertanyakan Jaminan Indonesia ke China untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh: Analisis Kontroversi & Risiko Utang