"Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata dia.
Adapun tuntutan utama serikat buruh ini adalah meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan penghapusan outsourcing serta penolakan upah murah.
Sedangkan JR di MK diajukan berdasarkan sejumlah alasan. Mulai dari konsep upah minimum yang kembali pada upah murah, outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan, kontrak berulang, pesangon murah bagi buruh yang kena PHK, PHK yang dipermudah, hingga hilangnya sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak buruh.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Kecelakaan Pesawat UPS MD-11: 3 Kru Tewas dan 11 Luka-luka di Kentucky
Harga Beras Stabil di Bawah HET, Mentan Genjot Operasi Pasar
Roy Suryo Bawa Bukti dari Sydney, Tantang Gibran Pamerkan Sertifikat UTS Insearch
Topan Kalmaegi Hantam Filipina: 58 Tewas, Mobil Hanyut seperti Mainan