Blak-blakan sebut Tak Semua Buruh Wajib Ikut Tapera, Kemnaker: Tak Kenal Maka Tak Sayang

- Jumat, 31 Mei 2024 | 19:15 WIB
Blak-blakan sebut Tak Semua Buruh Wajib Ikut Tapera, Kemnaker: Tak Kenal Maka Tak Sayang



GELORA.ME  - Belakangan ini, sebagian buruh dibuat geleng-geleng kepala soal gajinya bakal dipotong buat Tapera.  Sebab, potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tapera, dinilai sebagian buruh tak masuk akal. 


 Namun, baru-baru ini muncul pernyataan Kemnaker soal Tapera, yang menyatakan tak semua buruh diwajibkan ikut Tapera.  


Hal itu diungkapkan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri. 


Indah menuturkan, Menaker akan menerbitkan aturan yang  memuat mekanisme pelaksanaan PP No 21/2024 tersebut.  


Dia menegaskan, program ini tak berlaku wajib bagi semua golongan pekerja atau buruh.  Karena itu, dia meminta pihak buruh agar tenang dan menjamin program ini tak akan memberatkan.  


Bahkan, dia katakan, pelaksanaan PP No 21/2024 baru akan berlaku efektif pada tahun 2027. "Isu penolakan ini masalahnya karena Tak Kenal Maka Tak Sayang. 


Kami belum memperkenalkan dengan baik, belum sosialisasi program ini. Kami akan melakukan public hearing dengan stakeholder. Dan, tenang saja, tak usah khawatir, karena baru nanti 2027. 


Belum ada pemotongan upah pekerja non-ASN/TNI/Polri," ujarnya dalam jumpa pers Program Tapera bersama Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024). "Lalu soal Tapera membebani pekerja, ini bukan iuran tapi tabungan. Dan, berlaku hanya untuk pekerja yang upahnya di atas upah minimum. 


Ada komposisinya seperti yang disampaikan oleh Pak Heru (Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho) tadi. Insyaallah nggak akan memberatkan," sambungnya menjelaskan. 


Selain itu, ia jelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/202) pasal 100 telah menetapkan, setiap pekerja berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan.  "Dan sesuai Undang-Undang itu, ini beban bersama. 


Halaman:

Komentar