Pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja. Apa saja? Ya termasuk rumah. Dan, seperti yang disampaikan Bapak Moeldoko tadi, masih banyak saudara kita yang belum punya rumah," ucapnya.
"Khusus bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri, sebagaimana ditetapkan dalam PP No 21/2024 pasal 15, mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang urusan ketenagakerjaan, Tenang saja.
Terbitnya PP No 21/2024 ini nggak serta merta langsung memotong gaji pekerja non-ASN/TNI/Polri. Nanti akan diatur mekanismenya dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan)," pungkasnya.
Dia pun kembali menegaskan Pekerja dengan upah di bawah upah minimum yang berlaku, bebas dari kewajiban ikut program Tapera.
"Mengenai ekspresi yang disampaikan teman-teman pekerja dan pengusaha, bahwa ini gaji miris di bawah upah minimum, kan mereka nggak termasuk dalam cakupan Tapera ini. Mereka di-exclude-kan.
Ini hanya berlaku bagi pekerja dengan upah di atas upah minimum provinsi maupun upah minimum kota/ kabupaten," katanya. "Nanti kita akan bicarakan detail. Dan, ini bukan cuma memiliki rumah.
Bagi yang sudah punya rumah, peserta Tapera nanti bisa ambil uangnya secara cash pada saat pensiun atau sudah tak mau lagi jadi peserta Tapera," bebernya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
FTA 3.0 ASEAN-China Diteken: Dampak, Bidang Baru, dan Peluang untuk UKM
Brasil Target Juara Piala Dunia U-17 2025, Peringatan Keras untuk Timnas Indonesia
Strategi Partai Perindo: Akselerasi Naik Kelas 130 Juta Rakyat untuk Indonesia Maju
Hary Tanoesoedibjo Perintahkan Penguatan Partai Perindo Hingga Level RT/RW