Dia menyebut, Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
”Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat, Demo dan Laporan Polisi Bergulir
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival Hadapi Dunia yang Semakin Abu-Abu
FPI Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi: Tuding Penistaan Agama di Stand Up Comedy Mens Rea
Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati: Kronologi, Fakta, dan Jadwal Putusan