Kenaikan tarif pajak tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi,Ipuk Fiestiandani bersama pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dewan pada bulan Nopember tahun 2023 lalu.
Namun demikian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan wajib retribusi maupun obyek pajak dan obyek retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati seperti tercantum dalam Pasal 118 perda PDRD.
Pasal 119 Perda PDRD dijelaskan, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal berdasarkan pertimbangan, antara lain:
- kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi.
- kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena Bencana Alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak.
- untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
- untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
- untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarrakyat.id
Artikel Terkait
Tragedi Alvaro Bocah Hilang 8 Bulan: Ayah Tiri AI Tersangka, Kerangka Ditemukan di Bogor
Inara Rusli Dilaporkan ke Polisi oleh Wardatina Mawa, Dituduh Selingkuh dengan Suaminya
Ayah Tiri Ditahan, Kronologi Lengkap Kematian Alvaro Kiano Nugroho yang Tewas Jadi Kerangka
Israel Tewaskan Komandan Senior Hizbullah Ali Tabatabai dalam Serangan Beirut