Terbitnya regulasi baru, batas akhir pelaporan dan pembayaran SPTPD tanggal 10 setiap bulan

- Senin, 08 Januari 2024 | 17:31 WIB
Terbitnya regulasi baru, batas akhir pelaporan dan pembayaran SPTPD tanggal 10 setiap bulan

Dijelaskan Haris, ada beberapa perbedaan tentang jenis pajak berdasarkan regulasi lama yaitu UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRB dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Baca Juga: Haris dan Fatia divonis bebas, majelis menganggap tidak unsur pidana penyebaran berita bohong

Merujuk UU No 28 Tahun2009, pajak yang dipungut berdasarkan penetapan antara lain, air tanah, reklame dan PBB-P2.

Sedangkan pajak yang bisa dihitung, dilaporkan dan dibayarkan oleh wajib pajak sendiri di antaranya, pajak hotel, restoran, hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), parkir dan BPHTB.

Sementara itu, UU No 1/2022 mengatur jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan adalah PBB-P2, reklame, PAT, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Sedangkan pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak, antara lain, BPHTB, PBJT atas makan atau minum (restoran), perhotelan, parkir, tenaga listrik, kesenian dan hiburan serta MBLB.

Baca Juga: Elite PSI hampiri moderator debat capres saat iklan tak tepat, KPU akan evaluasi, Ini tanggapan Grace Natalie

Untuk itu, Haris berharap, demi kelancaran pelaksanaan pelaporan serta pembayaran pajak daerah, para wajib pajak diimbau melakukan penyesuaian sesuai regulasi yang sudah ada.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Halaman:

Komentar