Dilansir dari bkn.go.id, aturan kenaikan pangkat PNS akan berlaku mulai Januari 2024.
Adapun kenaikan pangkat PNS yang baru ini diatur menjadi 6 periode dari yang sebelumnya hanya 2 periode.
Ketentuan ini secara tertulis ada pada Peraturan BKN nomor 4 tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Nantinya periode kenaikan PNS yang baru akan diubah setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember dan tidak berlaku bagi pangkat anumerta maupun pangkat pengabdian.
2. Aturan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT
Melalui laman setneg.go.id, mulai 1 Januari 2024 tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik sebesar 10%.
Keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok ini dipilih sebagai langkah untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Pakai Louis Vuitton ke Polda, Kembali Tuntut Ijazah Jokowi Dibuka
ASN Dinas Pendidikan Indramayu Ditahan, Tersangka Korupsi Bantuan PKBM Rp 1,4 Miliar
Aturan Cukai Baru Purbaya: Legalkan Rokok Ilegal & Tambah Tarif Pekan Depan
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap, Klarifikasi Celurit, & Respons Dinas Pendidikan