GELORA.ME -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) diizinkan mempunyai hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya dalam hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketua KPU Hasyim Asya'ri menuturkan, ODGJ bisa nyoblos melihat pada adanya perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024.
Pada perubahan ini, tidak ada lagi kategorisasi yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," terang Hasyim dikutip Jumat 22 Desember 2023.
Artikel Terkait
Skandal Pemerasan Propam Polda Sumut: Kabid & Kasubbid Diduga Palak Anggota, Kerugian Capai Miliaran!
Kontroversi Anggaran Filipina 2025: Dampak Lonjakan Dana Pertahanan vs Kesejahteraan Rakyat
Skandal KPK: ASDP Beli Kapal Tua & Rusak dengan Harga Lebih Mahal, Ancam Nyawa Penumpang
VIDEO 2 JAM Insanul Fahmi & IR: Wardatina Bongkar Bukti Adegan Dewasa & Lapor Polisi