GELORA.ME - Perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuka peluang akun media sosial (medsos) ditutup jika dianggap melanggar.
UU ITE terbaru itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (5/12)
Beberapa aturan baru muncul, termasuk ketentuan soal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan pemilik media sosial seperti Meta, Twitter atau X, hingga perusahaan teknologi Google, wajib menuruti kemauan pemerintah.
“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” menurut pasal 40 A ayat (3).
Jika PSE tak manut, UU ITE menyiapkan sanksi berjenjang, yakni sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.
Apa saja yang bisa diperintahkan kepada PSE?
UU ITE terbaru ini memasukkan aturan baru soal kewenangan penyidik menutup akun medsos dengan cara memerintahkan PSE.
Dalam Pasal 43 huruf (i) menyebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa “memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital.”
PPNS yang mana?
Pasal 43 ayat (1) menyebut PPNS itu ada di “lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Saat masih berupa draf, pasal penutupan akun medsos ini mendapat kritik keras dari Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah