OLEH: JONRIS PURBA
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periode 2015-2019, Agus Rahardjo, dalam wawancaranya di Kompas TV, membuka satu atau beberapa hal, dan menutup satu atau beberapa hal lainnya.
Apa yang disampaikan Agus Rahardjo sangat berpotensi menjadi bola liar di tengah kompleksitas lanskap politik di tanah air akhir-akhir ini.
Itu kesimpulan sementara setelah menyimak dari awal wawancara Agus Rahardjo di Kompas TV yang bagi sebagian kalangan cukup menghebohkan beberapa hari terakhir ini.
Hal yang dibuka Agus Rahardjo misalnya adalah soal intervensi Presiden Joko Widodo pada kasus E-KTP yang melibatkan, antara lain, Ketua DPR RI Setya Novanto.
Dalam wawancara itu Agus mengaku pada suatu hari dipanggil sendirian ke Istana. Untuk masuk ke ruangan di mana Jokowi telah menunggu dia melalui pintu masuk yang tidak biasa.
Agus Rahardjo menggambarkan suasana hati Jokowi sedang tidak baik. Saking tidak baiknya, belum apa-apa Jokowi menyambut kedatangan Agus dengan meneriakan kata “hentikan”.
Awalnya Agus tidak tahu apa yang dimaksud Jokowi dengan kata “hentikan” itu. Setelah ia duduk dan menyimak dengan baik, barulah ia paham bahwa Jokowi ingin dia menghentikan pengusutan kasus E-KTP yang sudah masih tahap penyidikan dan menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
Agus juga menggambarkan Jokowi tidak mengerti prosedur yang berlaku di KPK terkait pengusutan satu perkara. Dalam pertemuan itu, katanya, Jokowi sempat bertanya ke Mensesneg Pratikno mengenai hal ini.
Adapun Agus selanjutnya meninggalkan istana.
Dalam wawancara, dia mengatakan, tidak lama setelah itu pemerintah mengubah UU 30/2002 tentang KPK. Di dalam UU baru, UU 19/2019 tentang KPK, dimasukkanlah aturan mengenai SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Apa-apa yang disampaikan Agus di atas telah dikomentari oleh berbagai pihak, termasuk yang meluruskan.
Pihak Istana membantah pertemuan terjadi, karena tidak ada di dalam jadwal kegiatan Presiden Jokowi. Terkait substansi, dikatakan bahwa Jokowi tidak pernah meminta Agus menghentikan penyidikan. Bahkan, di tanggal 17 November 2019 Jokowi meminta Agus mengikuti proses hukum.
Adapun soal perubahan UU KPK, termasuk di dalamnya menambahkan mekanisme SP3, juga diluruskan. Pihak Istana mengatakan, perubahan UU KPK adalah inisiatif DPR RI.
Dalam wawancara yang dipandu Rosiana Silalahi itu, Agus Rahardjo tampak sebagai pahlawan dan bahkan orang paling benar dalam proses pemberantasan korupsi di tanah air.
Di sisi lain, Agus juga memanfaatkan wawancara itu untuk memojokkan Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri yang ketika itu adalah Deputi Penindakan KPK (2018-2019). Saat ini Firli sedang menghadapi serangan dari kelompok bahkan jaringan yang disinyalir memiliki kaitan dengan kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi.
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak! Mr J PSI Tumbang di Tangan Anak Buah Prabowo
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Tujuan dan Langkah yang Akan Dilakukan
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya