Meskipun, Pemprov DKI berdalih akan memberikan bantuan subsidi kepada warga, termasuk buruh atau pekerja.
Seperti, Kartu Pekerja Jakarta untuk meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak buruh atau pekerja.
Menurut Mirah, subsidi yang diberikan itu tidak sesuai dengan insentif yang diberikan kepada pengusaha.
Bantuan subsidi ini juga termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023.
"Upah yang diterima sekarang itu, habis digunakan biaya transportasi kerja, SPT sekolah, dan BPJS Kesehatan. Sekarang beli barang-barang kebutuhan pokok tinggi, buruh meminta usulan penyesuaian bukan untuk jadi kaya raya," terang Mirah.
"Karpet merah untuk pengusaha, buruh dapat apa? Kartu Pra Kerja tidak juga. Orang untuk oknum-oknum doang," tambah Mirah.
Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga besaran upah kepada Pemprov DKI.
Usulan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Jakarta 4,95 persen, inflasi 1,89 persen, dan indeks tertentu dengan alfa atau batas penghitungan yang digunakan ada pada rentang 0,1 sampai 0,3.
Tiga usulan besaran upah itu adalah Rp 5.043.000, Rp 5.063.000, dan Rp 5.637.069.
Unsur pengusaha mengusulkan UMP Rp 5.043.068 berdasarkan penghitungan 0,2 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Kemudian, unsur buruh atau pekerja meminta kenaikan 15 persen atau menjadi Rp 5.637.068 sesuai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebesar 8,15 persen.
Besaran UMP DKI Jakarta 2021-2023
Pada 2021, besaran UMP DKI Jakarta ditetapkan naik sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186, dengan pengecualian akibat adanya pandemi Covid-19.
Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020, Rp4.276.350.
Kemudian, pada tahun 2022, kenaikan UMP DKI mengalami tarik ulur, tetapi tercatat di data Kemnaker, UMP DKI Jakarta 2022 adalah sebesar Rp. 4.573.845.
Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667.
Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.651.864.
Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Saat itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta menyatakan UMP DKI Jakarta 2023 naik menjadi Rp 4.901.798.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, UMP DKI Jakarta 2023 akan meningkat sebesar 5,6 persen dari tahun 2022 ini sebesar Rp 4,6 juta.
Besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022).
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Cak Imin Blak-blakan: Indomaret & Alfamart Dituding Bunuh UMKM, Ini Solusinya!
Prabowo Buka Suara Soal Isu Otoriter: Saya Malah Nonton Podcast yang Kritik Saya
Misteri Raja Jawa Bahlil Lahadalia & Peran Kunci Jokowi Ganti Ketum Golkar
Timnas Indonesia U-22 Hadapi Lawan Berat dari Afrika Utara dan Asia Barat di November 2025, Ini Dampaknya!