GELORA.ME - Aksi unjuk rasa yang dilakukan gabungan kelompok buruh di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (21/11/2023) harus dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Aksi yang digelar sejak siang hari tersebut, menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 15 persen atau Rp5,6 juta dari sebelumnya Rp4,9 juta UMP tahun 2023.
Pantauan tim tvonenews.com, para buruh tersebut menunggu berjam jam untuk bertemu dengan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sambil melakukan orasi. Namun hingga sore hari pengumuman penetapan UMP 2024 belum juga keluar. Hingga massa mencoba untuk merangsak masuk dan mencopot pagar kantor Gubernur.
Pagar yang berhasil diangkut tersebut dibawa oleh massa ke tengah jalan hingga aparat dan buruh sempat bersitegang.
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Proyek Lumbung Pangan Prabowo Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Daftar Potensi Kerugian
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Ancaman Nuklir & Balasan ke AS Memanas