GELORA.ME -Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan bisa dinaikkan hingga 15 persen atau menjadi Rp 5,6 juta per bulan.
Usulan itu disampaikan ASPEK selama sidang penetapan upah Pemprov DKI Jakarta tahun 2024 pada Jumat (17/11).
Menurut penuturan Ketua Bidang Pengupahan DPP DKI Jakarta, Dedi Hartono, angka kenaikan UMP yang diajukan ASPEK diperoleh dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa.
Artikel Terkait
Prostitusi Online di OKU Timur Terbongkar, Tarifnya Rp 700 Ribu!
Presiden Prabowo Tiba di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN 2025: Agenda & Tujuannya
Erick Thohir Buka Suara Soal Kandidat Pelatih Timnas Indonesia: Kami Tidak Terburu-buru!
Larangan Ketat BGN: Dapur MBG Dilarang Berdiri Dekat TPA & Kandang Hewan