“Sudah jelas, saat ini MK menjadi alat politik kekuasaan. Jadi sekarang MK itu bukan Mahkamah Kekuasaan, tetapi Mahkamah Kaleng-kaleng dan Mahkamah Konspirasi. Kok mau hakim-hakim ini jadi alat politik kekuasaan, kalau bisa di-impeachment, semua hakim MK itu, empat orang itu harus dikenakan sanksi dan diberhentikan dari MK," tegas Bagindo diwartakan Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (4/11).
Ia mengatakan, MK yang seharusnya menjadi lembaga penjaga konstitusi kini mulai diragukan ketika mengeluarkan putusan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Lebih jauh, Bagindo khawatir MK yang sudah tidak kredibel lagi ini akan dimanfaatkan lagi sebagai alat politik kekuasaan jika nanti terjadi sengketa dalam Pilpres 2024.
“Bagaimana kalau nanti ada sengketa pemilu. Sudah enggak kredibel lagi mereka, kalau ada sengketa pemilu. Bagaimana kita bisa percaya, mereka telah mengorbankan etik yang seharusnya mereka junjung tinggi,” tuturnya.
Mantan Ketua IKA FISIP Universitas Sriwijaya (Unsri) ini curiga, para hakim MK tersebut mendapat reward atau kompensasi sehingga berani melanggar etik. Hal itu, menurutnya perlu diinvestigasi dan jika memang benar terbukti, maka para hakim tersebut harus diberhentikan dan diberikan sanksi.
“Kenapa mereka bisa berani melanggar etik mereka, pasti ada sesuatu reward atau kompensasi untuk mereka, ketika mereka menabrak etik yang mereka junjung tinggi. (melanggar) Etik itu tidak ada yang gratis, itu pasti bada reward dan kompensasi yang luar biasa. Ini harus diinvestigasi dan diberhentikan ketika terbukti bersalah, mereka sudah tidak punya adab lagi,” jelasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Hanya 29% Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran, Ini Hasil Survei Lengkapnya!
Rp 46,1 Miliar! Biaya Sewa Jet Pribadi Rombongan KPU yang Bikin Heboh
Polisi Vs Unud: Bedanya Versi CCTV Kematian Timothy, Apa Ada yang Dirahasiakan?
Said Didu Beberkan Pihak yang Bisa Diseret KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Whoosh