GELORA.ME - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa bernafas lega. Sebab, mulai sekarang mereka berhak mendapat uang pensiunan setelah tidak lagi bekerja.
Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Oktober 2023. Kebijakan ini termuat dalam Pasal 21 Ayat (1).
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi pasal tersebut.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG