UU ASN Baru Diteken Jokowi, PPPK Kini Berhak Dapat Uang Pensiun seperti PNS

- Minggu, 05 November 2023 | 02:30 WIB
UU ASN Baru Diteken Jokowi, PPPK Kini Berhak Dapat Uang Pensiun seperti PNS

GELORA.ME - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa bernafas lega. Sebab, mulai sekarang mereka berhak mendapat uang pensiunan setelah tidak lagi bekerja.

 

Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Oktober 2023. Kebijakan ini termuat dalam Pasal 21 Ayat (1). 

 

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi pasal tersebut.

 

Halaman:

Komentar