Warga sipil yang rentan menjadi korban harus dihindarkan, tapi tidak semuanya merupakan korban dari perang secara langsung.
Maksud dari kejahatan perang yakni apabila serangan militer sengaja menarggetkan warga sipil, atau dampak kerusakan yang diterima warga sipil lebih besar dibandingkan keuntungan militer.
Pengadilan Kriminal Internasional merupakan satu-satunya otoritas hukum internasional independen yang menjalankan investigasi terhadap genosida, kejahatan perang, serta kejahatan kemanusiaan, tetapi Israel merasa apatis karena bukan termasuk anggotanya.
Gambar AFPTV dari serangan hari Rabu di kamp pengungsian tersebut menunjukkan kerusakan signifikan dan regu penyelamat berupaya mengevakuasi korban yang ada.
Kecaman internasional dilayangkan kepada Israel akibat pembantaiannya menggunakan fasilitas militer. Bolivia sebagai negara pertama yang memutus hubungan diplomatik dengan Israel. Sementara Yordania memanggil duta besarnya untuk israel dan mengutuk pembantaian Israel yang menewaskan orang-orang tak berdosa di Gaza.
Sekjen PBB Antonio Guterres mengaku terkejut atas kekerasan yang selalu meningkat di Gaza, termasuk pembantaian terhadap penduduk Palestina yang teridir dari perempuan dan anak-anak akibat serangan udara Israel, khususnya di kamp pengungsi Jabalia.
Sumber: metrotvnews
Artikel Terkait
Mahfud MD Beberkan Pemicu Konflik PBNU: Urusan Tambang Jadi Biang Kerok
Mahfud MD Sentil PBNU: Malu Ribut Urusan Tambang, Masa Cuma 1 Tahun Lagi
Skandal Pemerasan Propam Polda Sumut: Kabid & Kasubbid Diduga Palak Anggota, Kerugian Capai Miliaran!
Kontroversi Anggaran Filipina 2025: Dampak Lonjakan Dana Pertahanan vs Kesejahteraan Rakyat