GELORA.ME - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pelapor, pada Kamis (2/11). Dalam sidang itu, turut hadir Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani.
Terdapat fakta baru yang terungkap dalam persidangan kali ini terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap menuai konflik kepentingan. Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A tersebut tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.
Dokumen tersebut didapat PBHI dari situs resmi MK yang dipaparkan di dalam persidangan.
"Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," kata Ketua PBHI Julius Ibrani secara daring.
Julius berharap, agar MKMK dapat memeriksa dokumen tersebut dengan teliti. Sebab, MK sebagai role model konstitusi yang sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk kedisplinan.
Artikel Terkait
Kasus Alvaro Kiano: Ayah Tiri Ternyata Dalang Pembunuhan, Jenazah Ditemukan di Bogor
Polemik Ijazah Capres: KPU & ANRI Diperiksa DPR, Asli atau Palsu?
WPS Office Download: 7 Alasan Kenapa Jadi Rahasia Produktivitas Banyak Orang
Buaya Raksasa 7 Meter di Inhil Mati, Isi Perutnya Ternyata Sampah Plastik dan Pisau