Dalam kesempatan itu, Anwar Usman membantah jika ada lobi-lobi dalam penanganan perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ga ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?” imbuhnya.
Saat ditanya kenapa tidak mundur dalam penanganan perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman berdalih MK adalah pengadilan norma, bukan pengadilan berbasis kasus faktual.
Dia berdalih, perkara itu membahas umum dan tidak spesifik khusus untuk Gibran Rakabuming.
“Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma. (putusan berlaku untuk) semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia” tegasnya.
Saat didesak kesiapannya meletakkan jabatan, dia menyerahkan pada Allah SWT.
“Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa" ungkapnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet